Sita Barang Bukti

Ancaman Hukuman Mati Menanti Gembong Pemilik 110 Kg Sabu

Murtala Ilyas, gembong narkoba pemilik 110 kilogram sabu

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Gembong narkoba Murtala Ilyas ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 110 kilogram. Atas perbuatannya itu, Murtala terancam hukuman mati.Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024), menyampaikan Murtala cs dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Suyudi.

Murtala ditangkap bersama kaki tangannya berinisial MR di sebuah perumahan di Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara. Ia menyimpan 100 kilogram sabu di rumah tersebut.Selain Murtala, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKBP Indrawienny Panjiyoga menangkap enam orang tersangka lainnya, yang merupakan kaki tangan Murtala. Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Total barang bukti yang disita dari jaringan Murtala adalah seberat 110 kilogram sabu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara."Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," katanya.ST dan AN kemudian 'bernyanyi'. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala."MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar